Adegan tersebut ada dalam film berjudul Main Prem Ki Diwani Hoon yang ditayangkan MNCTV pada 27 Agustus 2018.
"Adegan ciuman bibir dilarang dalam aturan P3 dan SPS KPI," kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam laman kpi.go.id seperti dikutip Kompas.com, Rabu (12/9/2018).
Ia menjelaskan, jenis pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran.
Karena tak melakukam sensor terhadap adegan tersebut, KPI menilai siaran Bollywood Platinum melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat 1 serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2, Pasal 15 Ayat 1, Pasal 18 huruf g dan Pasal 37 Ayat 4 huruf f.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis," kata Yuliandre.
KPI Pusat mengharapkan teguran tertulis itu bisa menjadi bahan introspeksi pihak MNC TV, sehingga bisa melakukan perbaikan ke depannya dan pelanggaran itu tak terulang lagi.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/12/174853310/tak-sensor-adegan-ciuman-bibir-program-bollywood-platinum-mnctv-kena