Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Ozzy Albar, Putra Ahmad Albar

Berikut kronologi penangkapan anak pertama dari musisi Ahmad Albar dan artis peran Rini S Bono tersebut.

1. Ditangkap di depan ATM

Ditres Narkoba Polda Metro Jaya awalnya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba. Tim lantas bergerak menuju lokasi di kawasan Wolter Monginsidi.

"Kita lakukan analisa dan kita bentuk tim kita menuju sasaran. Senin dini hari pukul 01.00 WIB di daerah jalan Wolter Monginsidi di depan ATM ada seseorang, dia bersama seorang perempuan berinisial NB dengan OA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018)

Saat itu Ozzy menunggu rekannya wanita berinisial NB yang sedang mengambil ATM.

"Dia menunggu temannya ambil uang di atm saat dia menunggu, lalu ditangkap petugas Polda Metro Jaya," kata Argo lagi.

2. Simpan narkotika

Saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis ganja di tubuh Ozzy.

"Digeledah badan dan di saku celana sebelah kanan ada narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam plastik kecil. Disita dan diambil kemudian ada dua lembar papir, untuk melinting ganjanya," ungkap Argo

Polisi lalu menuju kediamannya untuk mencari barang bukti lain.

"Di sana ada barang bukti bekas plastik dari narkotika jenis sabu, kemudian ada bong dan pipet. Dan ada juga cangklong yang kita dapatkan," ucap Argo.

3. Positif narkoba

OA dan NB lantas dibawa ke Polda Meteo Jaya untuk pemeriksaan urine.

"Kemudian kita bawa yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya, lalu kita tes urine untuk OA alias FA ini positif ganja, yang kedua positif benzo dan yang ketiga positif amphetamine dan methamphetamine," kata Argo.

Sedangkan wanita berisial NB yang ikut diamankan bersamanya positif konsumsi sabu.

"Kemudian untuk NB juga positif Methamphetamine," ujar Argo.

4. Ancaman 4 tahun penjara

"Dia dapatkan barang itu awalnya sekitar hampir 5 gram dan sudah digunakan sisa 2,66 gram," ucapnya.

Atas hal tersebut Ozzy terancam 4 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika golongan 1 dengan ancaman 4 tahun (penjara)," ungkap Argo.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/13/123258710/kronologi-penangkapan-ozzy-albar-putra-ahmad-albar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke