Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Tersangka, Ozzy Albar Ditahan di Polda Metro Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan barang bukti berupa ganja seberat 2,66 gram, dua lembar papir untuk melinting ganja, narkotika jenis sabu sabu, bong, pipet dan cangklong, serta hasil tes urine yang positif, polisi lantas menetapkan Ozzy Albar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, polisi juga melakukan penahanan terhadap putra bungsu pasangan musisi Ahmad Albar dan artis peran Rini S Bono tersebut.

"Untuk tersangka OA Alias FA ini mulai hari ini kami lakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2018).

Penahanan dilakukan karena polisi ingin mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mengungkap darimana Ozzy mendapatkan narkotika yang ia konsumsi.

"Bahwa yang bersangkutan ini atau pelaku atau OA alias FA mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dan pertemuan di salah satu mall di Cinere. Dia adalah DPO inisial B," ucap Argo lagi.

Diberitakan sebelumnya Ozzy ditangkap bersama seorang teman wanitanya berinisial NB di kawasan Wolter Monginsidi pada Senin (10/8/2018) pukul 01.00 WIB dini hari.

Bersama Ozzy polisi pengamankan narkoba jenis ganja seberat 2,66 gram, dua lembar papir untuk melinting ganja, narkotika jenis sabu sabu, bong, pipet dan cangklong.

Dari hasil pemeriksaan urine menyatakan bahwa Ozzy alias FA positif mengonsumsi ganja, benzo, dan positif amphetamine serta methamphetamine.

Polisi menjerat Ozzy dengan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika golongan 1 dengan ancaman 4 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/13/131857610/jadi-tersangka-ozzy-albar-ditahan-di-polda-metro-jaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke