Untuk itu Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander akan memanggil anggota keluarga Ozzy untuk dimintai keterangan.
"Kita akan periksa lah nanti beberapa orang. Tapi kita lihat pengembangan proses penyidikan," kata AKBP Dony Alexander dalam jumpa pers di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2018).
Namun terkait apakah keluarga memengaruhi keinginan Ozzy memakai narkoba, polisi akan menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari Ozzy.
"Terkait masalah itu masih didalami ya makanya mungkin dari kami kan sebatas proses penyidikan," ksta Dony.
"Terkait masalah latar belakang dan lain-lain mungkin nanti dari hasil assessment, dari dokter psikologi yang lebih pas untuk menerangkan, apakah ada dampak masalah keluarga pribadi itu mungkin nanti dari dokter psikologi," ucap Dony lagi.
Ozzy ditangkap bersama seorang teman wanitanya berinisial NB di kawasan Wolter Monginsidi pada Senin (10/8/2018) pukul 01.00 WIB dini hari.
Bersama Ozzy, polisi pengamankan narkoba jenis ganja seberat 2,66 gram, dua lembar papir untuk melinting ganja, narkotika jenis sabu sabu, bong, pipet dan cangklong.
Dari hasil pemeriksaan urine menyatakan, bahwa Ozzy alias FA positif mengonsumsi ganja,benzo dan positif amphetamine dan methamphetamine.
Polisi menjerat Ozzy dengan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika golongan 1 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, sang ayah Ahmad Albar pernah ditangkap atas tuduhan kepemilikan ekstasi dan sabu sabu pada November 2007. Ahmad Albar divonis delapan bulan penjara atas kasus ini.
Sedangkan Fachri Albar ditangkap pada 14 Februari 2018 lalu di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Di rumah Fachri polisi menemukan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu. Fachry lantas dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/13/153608310/polisi-masih-dalami-keterkaitan-kasus-ozzy-albar-dengan-fachri-albar