Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kakak Jessica Iskandar Bantah Lakukan Penipuan Bisnis

Erick dan Jessica merupakan pemilik merek, sedangkan Martin Pratiwi sebagai pemilik produk.

"Saya siap diaudit untuk masalah ini, karena semua laporan saya lengkap, uang penjualan dan barang ada. Tidak ada penipuan dan penggelapan dalam masalah ini," kata Erick dalam konferensi pers di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (15/9/2018).

Ia menjelaskan perjanjian antara mereka mengenai pemasaran kosmetik produk lipmatte bagi hasilnya 50-50 persen.

Erick mengaku bingung mengapa Martin Pratiwi mengaku mengalami kerugian, sementara kerja sama antara mereka masih terjalin.

"Perjanjian tersebut sampai saat ini masih berjalan dan tidak pernah dinyatakan secara surat tanda berakhirnya kontrak oleh para pihak, kalau ada yang merasa dirugikan ya silakan gugat perdata," katanya.

"Barang masih ada kok mintanya uang? Kenapa tidak minta barang? Ini artinya apa?" tambah Erick.

Menurut dia, hasil penjualan untuk periode November 2017 hingga Februari 2018 sudah masuk ke rekening admin bisnis mereka. Totalnya sekitar Rp93.852.000, belum dipotong biaya operasional staf.

"Itu penjualan sampai Februari. Itu udah saya email ke mereka untuk kirim rekening, tapi no respon. Semua uang ada di admin, bukan di rekening saya," kata Erick.

"Perlu saya jelaskan bahwa sampe dengan detik ini saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari MP. Justru saya yang sudah mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk kegiatan promosi dan melakukan penjualan produk," tambahnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Teddy Hartanto, Martin mengaku mengalami kerugian total hingga ratusan juta rupiah.

"Kerugiannya total Rp 464 juta," ujar Teddy saat jumpa pers di OneTouch Slimming, Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).

Teddy mengatakan setelah perjanjian berjalan rupanya kliennya merasa ada kejanggalan. Pratiwi, kata Teddy, tidak mendapatkan informasi di mana produk dan berapa produk yang telah terjual.

Kepada Pratiwi, kata Teddy, Erick menyampaikan bahwa produk akan dititipkan dan dijual di Lunadori.


Namun, tim Pratiwi yang melakukan investigasi menemukan fakta bahwa produk tersebut dijual secara online dan ke banyak distributor tanpa sepengetahuan Pratiwi.

Pratiwi lalu mengutus pegawainya untuk berunding dan meminta barang tersebut. Namun, kata Teddy, Jessica dan Erick tidak menggubrisnya.

Perjanjian, kata Pratiwi, berbunyi bahwa Erick harus mengembalikan uang modal sebesar Rp 381.911.417 serta keuntungan penjualan Lip Cream Matte sebesar Rp 25.128.00. Selain itu, ditambah dengan keuntungan hasil penjualan Maret-April 2018.

"Tapi setelah tanggal 9 Mei 2018, satu pekan setelah tanda tangan perjanjian tidak ada kabar dan bayaran. Katanya Erick alasan di luar kota. Kami tunggu satu pekan, telepon tidak diangkat. Saya telepon JI (Jessica Iskandar) tidak diangkat dan nomor saya diblokir," kata Pratiwi.

Atas kuasa Pratiwi, Teddy lalu melakukan dua kali somasi kepada Jessica dan Erick pada 20 Februari 2018 dan 27 Februari 2018.

Sementara itu, Pratiwi mengatakan bahwa setelah melaporkan ke Polda, kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan sejak 20 Maret 2018 hingga 3 Mei 2018.

Pratiwi mengatakan hanya meminta Jessica dan Erick untuk mengembalikan dan memberikan hak-haknya atas perjanjian itu.

"Saya hanya meminta hak saya atas perjanjian itu," kata Pratiwi.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/15/214719410/kakak-jessica-iskandar-bantah-lakukan-penipuan-bisnis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke