Sebelumnya, kuasa hukum Dipo, Asfa Davy Bya, mengungkap bahwa kliennya sebenarnya sudah menceraikan Nikita pada 5 Juli 2018.
"Enggak ada (talak). Itu kan versi dia (Dipo), buktinya apa? ada saksi enggak?" kata Fahmi kepada kepada Kompas.com via telepon, Rabu (19/9/2018).
Sepengetahuannya, talak dapat berlaku ketika ada saksi yang mendengar dan melihat itu. Fahmi mempersilakan pihak Dipo membeberkan bukti mereka tentang talak cerai ya ia anggap sebagai klaim belaka.
"Ya dibuktikan saksinya aja siapa. Kalau cuma klaim begitu, repot dia. Karena untuk menjatuhkan talak, seseorang itu kan harus ada saksi dan berhadap-hadapan dengan orang ya. Harus ada saksi yang mendengar dan betul-betul di hadapan Niki," ucal Fahmi.
"Ini kan dari awal, dari pertama kali mereka (tim kuasa hukum Dipo) datang (ke pengadilan) kan sudah cerita itu. Tapi kan Nikita mengatakan tidak pernah ada dan siapa saksinya gitu lho? Kan enggak bisa klaim begitu saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Asfa kuasa hukum Dipo mengatakan akan memberikan bukti di pengadilan bahwa benar kliennya telah menjatuhkan talak terhadap Nikita.
"Nanti kami buktikan, insya Allah ada bukti otentik. Jadi nanti kami akan buktikan di pengadilan. Soal nanti apakah pihak Niki mengatakan tidak benar, nanti kita lihat saja pembuktian di pengadilan," ujar Asfa.
Nikita mengajukan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Sebelumnya, Nikita dan Dipo melangsungkan pernikahan secara siri pada 18 Februari 2018 lalu, maka agar Nikita bisa menggugat cerai, penikahan mereka harus disahkan terlebih dulu secara hukum.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/19/152307510/nikita-mirzani-bantah-ditalak-dipo-latief-dua-bulan-lalu