Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Perlu Akta Cerai Buat Pegangan

"Intinya buat pegangan. Kalau ada yang klaim, sudah ada putusan cerainya," ucap Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Nikita dan Dipo melangsungkan pernikahan secara siri pada 18 Februari 2018 lalu. Dengan mengajukan mengesahkan pernikahan siri itu ke pengadilan sekaligus menggugat cerai, Nikita punya bukti hitam di atas putih.

"Untuk kepastian dan perlindungan seorang wanita. Karena nikah yang enggak tercatat perceraian hanya bisa diucapkan oleh laki-laki. Tapi kalau pernikahannya tercatat di KUA, wanita bisa menguggat perceraian," ujar Fahmi.

Ia mengatakan, tak ada yang bisa menjamin suatu saat nanti tak terjadi masalah jika Nikita cerai begitu saja dari Dipo lewat talak.

"Begini, sebagai seorang wanita. Apa lagi publik figur. Misal, katakanlah ini nikah siri dan pisah gitu aja. Kemudian wanita ini jalan sama laki-laki lain, tiba-tiba mantan suaminya bilang 'ini istri gue'. Gimana enggak berantem semuanya?" kata Fahmi.

Nikita mengajukan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Nikita pernah menikah pada 2006, namun rumah tangganya hanya bertahan selama setahun. Dari pernikahan itu ia memiliki seorang anak perempuan.

Setelah itu, Nikita menikah dengan pria asal Selandia Baru bernama Sajad Ukra pada Oktober 2013 dan dikaruniai seorang putra. Dua tahun kemudian, Nikita dan Sajad bercerai.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/19/153334210/kuasa-hukum-sebut-nikita-mirzani-perlu-akta-cerai-buat-pegangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke