Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komika Mudy Taylor Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Narkotika

Sebelumnya, Mudy ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tangerang Selatan beserta barang bukti sabu seberat 0,18 gram pada Sabtu (22/9/2018) kira-kira pukul 23.00 WIB.

"Setelah dicek urine positif (mengandung) metamfetamin dan amfetamin. Mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Argo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Ia mengatakan pula bahwa Mudy menjadi tersangka berdasarkan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Ketika ditanya mengenai kabar bahwa Mudy sebelumnya pernah tertangkap sedang mengonsumsi ganja, Argo belum bisa memastikan karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Nanti kami cek dulu apakah yang bersangkutan pernah ditangkap Polda karena kasus narkoba lain," ujar Argo.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menambahkan bahwa Mudy baru menggunakan narkotika jenis sabu.

"Hingga saat ini pengakuan tersangka baru pakai sabu, kalau ada info lain akan kami selidiki," ucap Calvijn.

Dari rumah Mudy Taylor, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu klip berisi sabu seberat 0,18 gram, dua bong alat isap sabu, dua cangklong, dua korek apa gas modifikasi, satu plastik klip berisi plastik klip kosong, dan dua unit handphone milik Mudy.

Mudy, yang bernama lahir Dhimas Mudiarto Ramelan Sutarto, membawa gitar sebagai ciri khasnya setiap tampil sebagai komika.

Selain itu, ia juga merupakan artis peran dan sudah main beberapa film. Film-filmnya, antara lain, Nenek Gayung (2012), Comic 8 (2014), Comic 8: Casino Kings (2015), dan Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 (2016).

https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/24/171725510/komika-mudy-taylor-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-narkotika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke