Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Komika Mudy Taylor

Polisi menangkap Mudy di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan beserta barang bukti sabu seberat 0,18 gram, Sabtu (22/9/2018), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Ini adalah rangkaian Nila Jaya 2018, sekarang masih berlangsung operasi ini. Jadi awalnya berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya. Kemudian dikembangkan informasi itu dengan tim," kata Argo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Hasilnya, penyidik mendapatkan lokasi dan nama seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Pada 22 September 2018, mereka akhirnya memperoleh sebuah alamat di kawasan Tangerang Selatan.

"Ada dalam satu rumah, kami melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MUD alias MT. Setelah kami lakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan beberapa barang bukti," ujar Argo.

Dari rumah Mudy, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu klip berisi sabu seberat 0,18 gram, dua bong alat isap sabu, dua cangklong, dua korek apa gas modifikasi, satu plastik klip berisi plastik klip kosong, dan dua unit handphone milik Mudy.

Saat itu, Mudy sedang mengonsumsi sabu yang ia beli dari D. Ia juga hanya sendiri di dalam rumahnya.

"Setelah mendapatkan barang bukti, dengan tersangkanya kami bawa ke Polda. Kami melakukan pendalaman, ternyata yang bersangkutan ini mendapatkan barang dari seseorang bernama D yang saat ini masih kami cari," ujar Argo.

"Yang bersangkutan sudah membeli barang atau konsumsi barang ke DPO tersangka D ini sejak 2014. Kemudian setiap bulan, tersangka ini bisa tiga sampai empat kali pesan sabu untuk dipakai," tambahnya.

Hasil tes urine Mudy juga dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Argo menambahkan, dari keterangan awal dan baramg bukti serta hasil tes urine, polisi menetapkan Mudy sebagai tersangka.

"Dilakukan penahanan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," ujar Argo.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/24/174943610/kronologi-penangkapan-komika-mudy-taylor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke