Dengan status hukum itu, aktor senior berusia 81 tahun itu harus menjalani konseling dan wajib lapor kepada pihak berwenang selama hidupnya.
Selain itu, namanya juga akan dimasukkan dalam daftar pelaku kejahatan seksual dan daftar itu akan disebarkan ke lingkungan sekitar, sekolah, dan korban-korbannya.
Hakim Steven O'Neill menjatuhkan putusan itu sebelum menjatuhkan vonis kepada aktor yang dikenal berkat perannya sebagai Dr Huxtable dalam film seri komedi The Cosby Show itu.
Pada April 2018 lalu, Bill Cosby dinyatakan bersalah telah membius dan melakukan serangan seksual terhadap seorang perempuan di rumahnya di Philadelphia pada 2004.
Pada sidang Senin (24/9/2018), hakim mendengarkan keterangan dari psikiater Kristen Dudley. Menurut Dudley, perilaku Cosby sesuai karakteristik seorang predator seksual.
Sementara itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis lima hingga 10 tahun penjara. Namun, kuasa hukum Cosby mengajukan permohonan tahanan rumah.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/26/050100010/aktor-senior-bill-cosby-ditetapkan-sebagai-predator-seksual