Saat bebas, kata Wulan, Tio langsung menghubungi teman-teman terdekat termasuk dirinya.
"Begitu keluar langsung hubungi kami semua, setahu saya sudah menengok anaknya Chicco juga," ujar Wulan saat ditemui di Wedding Expo, Balai Kartini, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2018).
Wulan berujar bahwa kondisi Tio terlihat sudah segar bugar. Tio bahkan sudah menemui beberapa temannya langsung.
"Sudah ditemuin beberapa temen-teman ya kan baru beberapa hari, he's happy, he's healthy, mudah-mudahan bisa terus sehat," kata Wulan.
Pada 24 Juli 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Tio. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Hakim Ketua Asiadi Sembiring.
Asiadi juga memerintahkan kepada jaksa untuk segera membebaskan Tio, yang selama persidangan ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Artinya, Tio menjalani sisa hukuman di pusat rehabilitasi.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/09/29/170933710/wulan-guritno-tio-pakusadewo-sudah-bebas