JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (1/10/2018). Agenda sidang hari ini adalah dalah mendengarkan kesaksian dari pihak Dhani.
Namun, pentolan band Dewa 19 itu berhalangan hadir lantaran sedang ada acara di Surabaya, Jawa Timur.
"Dhani-nya hari ini enggak bisa datang. Dhani ada di Surabaya sih katanya. Nanti ada tim pengacara yang ke sana (PN jaksel), sidangnya jadi (lanjut)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi.
Terkait keperluan Dhani di Surabaya, Hendarsam tidak bisa menjelaskannya. Dhani, kata Hendarsam, hanya menyebut ada pekerjaan yang harus dijalani.
"Ada kerjaan sih katanya, enggak tahu kalau sekalian," kata Hendarsam.
Dhani telah menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Fahrul Fauzi Putra dan Ashabi Akhyar. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan 10 saksi baik fakta dan ahli.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/01/144843310/ke-surabaya-ahmad-dhani-tak-hadiri-sidang-kasus-ujaran-kebencian