Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Tersangka Lyra Virna Segera Dilimpahkan

Hal ini berkait dengan berkas laporan agen travel haji Ada Tours yang dinyatakan telah lengkap oleh kepolisian. Selanjutnya, berkas tersebut akan diserahkan ke kejaksaan.

"Menurut informasi penyidik bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap, yaitu telah memenuhi syarat formal maupun materil untuk selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah sesuai dengan hukum acara," ujar kuasa hukum Ada Tours, Denny Lubis di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).

"Sekarang di dalam perkara ini yang bersangkutan sudah dinyatakan tersangka dan berkas perkara akan siap untuk disampaikan pada pihak kejaksaan," imbuh Denny.

Pihak Ada Tours berharap agar kasus ini segera disidangkan dan pihaknya mendapat keadilan.

"Harapan kami tentunya prosesi ini sampai nanti ketok palu hakim pengadilan menyatakan agar klien kami ini mendapat rasa keadilan dan kepastian hukum," ungkap Denny.

Lyra Virna dilaporkan salah satu pemilik agen travel haji bernama Lasti Annisa lantaran unggahannya di Instagram.

Sebelumnya, Lyra Virna menuliskan kekecewaannya merasa telah ditipu sebuah agen travel haji karena uangnya keberangkatannya tak dikembalikan.

Setelah adanya posting di Instagram yang dilakukan istri dari Fadlan Muhammad tersebut, Ada Tours, mengaku kehilangan banyak klien yang hendak memakai jasanya beribadah ke Tanah Suci.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/01/190439810/kasus-pencemaran-nama-baik-dengan-tersangka-lyra-virna-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke