Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dapat Remisi 1 Bulan, Jennifer Dunn Sudah Bebas

"Betul bebas 2 Oktober 2018l," kata Ade saat dihubungi wartawan melalui Whatsapp, Sabtu (6/10/2018).

Ade menambahkan bahwa Jennifer yang mendapat hukuman 10 bulan penjara mendapatkan satu bulan remisi.

"Pidana 10 blbulan. Dapat remisi 17 Agustus. (Dapat) satu bulan (remisi)," ungkap Ade.

Sebelumnya diketahui Jennifer Dunn memenangi banding yang dia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.

Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.

Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan Jennifer. Ia ditahan sejak 5 Januari 2018. Jika tidak mendapat remisi, Jennifer seharusnya baru bebas pada awal November mendatang.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/06/133246710/dapat-remisi-1-bulan-jennifer-dunn-sudah-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke