Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ruben Onsu Gugat Pemilik Merek Bensu di Pengadilan

Ruben mengatakan bahwa yang ia permasalahkan bukanlah bisnis dari Jessy, melainkan penggunaan nama Bensu.

"Yang saya permasalahkan bukan usaha orang lain, tapi nama Bensu-nya," ujar Ruben saat dijumpai di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

"Lu boleh tanya deh, kalau nama Bensu di otak lu kepikiran siapa?" sambung dia.

Ruben mengatakan, bahwa nama itu sudah ia sematkan semenjak 1997, ketika awal berkarier di sanggar yang membesarkan namanya.

Meskipun secara merek Jessy sudah mendaftarkan merek sejak 2015, kata Ruben, ia bisa menggugurkannya.

"Di Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 coba dibaca dan dicapture. Kalau itu mengandung arti nama orang besar, itu tidak boleh. Kalau saya mau bikin warung Jokowi boleh enggak? Enggak boleh. Jadi, kalau saya mau bikin JLo, itu kan konotasinya sudah Jennifer Lopez," kata Ruben.

"Itu kan singkatan nama sebenarnya. Jadi saya sebagai warga negara, sebagai seniman, dari mana HAKI ini bisa melindungi kita sebagai insan seni itu," sambungnya.

Ruben menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Sidang perdana kasus ini sudah digelar di PN Jakpus pada 11 Oktober 2018).

Berdasarkan gugatan Ruben di PN Jakpus, nomor perkara gugatan tersebut adalah 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Ada beberapa hal yang diinginkan Ruben Onsu atas gugatan merek Bensu. Berikut isi gugatan tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan singkatan nama Penggugat "BENSU" adalah singkatan nama orang terkenal.

3. Menyatakan Merek GEPREK BENSU milik Penggugat adalah Merek terkenal.

4. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar Merek "BENSU" yang beritikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai Merek tersebut.

5. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik Penggugat.

6. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek GEPREK BENSU Penggugat.

7. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.

8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek BENSU atas nama JESSY HANDALIM dengan Nomor Pendaftaran IDM000622427 untuk Kelas 43, dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan Berita Resmi

9. Merek dengan segala akibat hukumnya.

10. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/11/161936610/ruben-onsu-gugat-pemilik-merek-bensu-di-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke