Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gara-gara Video Polisi Diduga Calo, Augie Fantinus Jadi Tersangka

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

"Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa di Krimsus (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya). Sudah dibuat laporan," ujar Argo

Dalam video yang diunggah Augie pada Kamis (11/10/2018), seorang oknum anggota kepolisian disebut menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi tersebut sedang bertugas di arena pertandingan basket. Ia hendak menjual tiket kepada Augie.

"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut.

"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.

Selama Augie diperiksa, istrinya Adriana Bustami setia menanti di ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Dugaannya dibantah polisi, Augie Dilaporkan

Namun dugaan Augie dibantah Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu.

Meski membenarkan orang dalam video tersebut adalah anggota kepolisian. Namun, Roma menjelaskan aparat kepolisian itu tidak berniat menjual tiket pertandingan.

"Itu bukan calo ya. Setelah saya cek, dia mau refund tiket yang dia beli. Kalau calo kok anggota saya mau refund ke ticket box, bukan untuk ditawarkan ke penonton. Saya tegaskan tidak benar, kami lagi cari tahu pemilik akun Instagram tersebut untuk kami klarifikasi," kata Roma.

Augie pun dilaporkan, karena dituduh melalukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, laporan tersebut dilayangkan oleh oknum polisi yang disebut Augie dalam video unggahannya terlibat percaloan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).

"Tindak pidananya berkaitan dengan UU ITE di mana yang bersangkutan telah memviralkan satu peristiwa itu tidak seperti apa yang disampaikan di dalam video viral tersebut," ujar Adi, Jumat (12/10/2018).

"Sehingga atas video viral tersebut korban merasa harga dirinya tercemar sehingga korban melaporkan yang bersangkutan atas kejadian viral tersebut," kata dia lagi.


Ditetapkan jadi tersangka

Di hari yang sama saat pemeriksaan, polisi menetapkan Augie sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"(Augie) jadi tersangka. Sudah tersangka," kata Adi saat dihubungi awak media melalui telepon, Jumat (12/10/2018).

Augie dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2, lalu Pasal 27 ayat 3, terus Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ITE. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan tangkapan gambar unggahan Augie di media sosial.


Augie Resmi Ditahan dan terancam 6 tahun penjara

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap presenter Augie Fantinus hari ini, Jumat (12/10/2018).

"Mulai malan ini kami lakukan penahanan," kata Argo di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Argo menjelaskan, bahwa mulanya anggota provost yang ada dalam video Augie melaporkan Augie atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, angota kepolisian tersebut tak terima dituduh sebagai calo.

Augie terancam hukuman penjara selama enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/13/103433210/gara-gara-video-polisi-diduga-calo-augie-fantinus-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke