"Sekarang kita lagi urus suratnya untuk ngelayat Roro. Kita urus ke kejaksaan, pengadilan, dapat surat ke Pondok Bambu," ucap Asgar saat dihubungi wartawan, Senin (15/10/2018).
Menurut Asgar, kemungkinan besar pihak rutan dan jaksa akan memberikan izin pada Roro.
"Kayaknya sih dipenuhi kita sudah telepon jaksa," ungkap Asgar.
Sebagai informasi, Roro Fitria sedang menjalani proses hukum perkara penyalahgunaan narkoba. Ia dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan ibunda Roro, Raden Retno Winingsih meninggal dunia setelah menjalani perawatan darurat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan pada Senin (15/10/2018), pukul 6.30 WIB.
Pada Minggu (14/10/2018), Retno mengalami sesak napas. Ia kemudian dilarikan di Instalasi Gawat Darurat RS Fatmawati.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/15/112735110/roro-fitria-urus-surat-izin-untuk-hadiri-pemakaman-ibunda