Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahmad Dhani Pusing Dengar Keterangan Saksi Ahli Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ahmad Dhani mengaku pusing mendengar penjelasan saksi ahli pidana dalam sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Ahli pidana yang dihadirkan adalah Abdul Khair Ramadhan. Saksi tersebut dihadirkan oleh tim panasehat hukum Dhani.

"Ya, agak pusing juga ya. Bahasanya terlalu tinggi," kata Dhani saat diminta menanggapi keterangan saksi ahli pidana oleh Hakim Ketua Ratmoho.

Jika ahli pidana membuat Dhani pusing karena istilah-istilah hukum yang dipergunakan dalam penjelasanya, Dhani tidak pusing dengan keterangan ahli bahasa.

Dalam menanggapi keterangan ahli bahasa Erfi Firmansyah, yang merupakan dosen sastra Indonesia di Universitan Negeri Jakarta (UNJ), Dhani mengaku lebih mengerti.

"Cukup jelas, enak-enak," kata Dhani.

Erfi dalam keterangannya menjelaskan, satu kata dari salah satu twit Dhani tidak mengandung unsur kebencian.

Kata itu adalah 'diludahi', yang ada pada twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017. Twit itu berbunyi,

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP." "Meludahi ini kan bahasa kiasan. Kata ini sebenarnya bisa ditanyakan kepada terdakwa apakah sudah ada orang yang diludahi akibat twit terdakwa?" kata Erfi menjawab pertanyaan kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

"Atau setelah adanya twit ini apakah terjadi aksi peludahan muka terhadap yang dianggap pendukung penista agama? Kalau tidak ada orang yang diludahi setelah peristiwa itu, artinya kiasan saja," sambung Erfi.

Menurut Erfi, selagi tidak terjadi hal yang dimaksud, itu bukanlah masalah. Diludahi, kata Erfi, adalah sebuah perumpamaan dalam merangkai kata-kata. "Itu hanya perumpamaan saja," kata dia

https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/15/185400310/ahmad-dhani-pusing-dengar-keterangan-saksi-ahli-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke