"Insya Allah kami berdua (Roro dan Wawan) kuat, bismillahirahmanirahim. Harapannya hukumannya yang seadil-adilnya, seringan-ringannya," kata Roro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Selain memohon keadilan, Roro juga berharap bahwa dirinya dan rekannya, Wawan bisa direhabilitasi untuk menghilangkan ketergantungannya akan narkoba.
"(Semoga) rehab kami disetujui, amin dan saya mohon...saya mohon, teman-teman juga doain. Jadi supaya bisa iya seperti teman-teman artis yang lain direhab kami juga direhab," ucap Roro.
"Kami butuh diobatin, disembuhkan, bukan untuk dihukum dipenjara gitu, dan dan psikologis saya juga masih sangat terpukul atas adanya Mama wafat, ya Allah," imbuh Roro dengan air mata bercucuran.
Sebelumnya pihak Roro telah menyampaikan duplik yakni sanggahan atas jawaban jaksa penuntut umum (JPU).
"Bahwa jaksa penuntut umum salah, dalam menghitung berat, jadi bungkus rokok aja ditimbang. Plastik hitam plastik putih semua ditimbang menjadi 2,4 gram," kata kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi.
Kuasa hukum juga menyanggah tuduhan jaksa yang mengatakan bahwa kliennya adalah pengedar.
"Itu yang menetapkan jaksa menetapkan Bu Roro sebagai pengedar, padahal kalau dihtung mereka penggunaan berdua di bawah 0,7 gram. Di bawah 1 gram, jadi memang kesalahan jaksa dalam meneliti barang tersebut lebih dari 1 gram dan bungkus rokok dianggap narkotika," ujar Asgar.
Semua hak Roro untuk dibela di persidangan sudah dilakukan, kini pemain Gunung Kawi itu hanya bisa pasrah.
"Banyak berdoa, banyak beristighfar, eh selepas ini juga saya lansung berdoa bareng-bareng teman sekamar," ungkap Roro.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/18/102609710/hadapi-sidang-putusan-roro-fitria-berharap-direhabilitasi