"Mbak Lyra sudah meluncur ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Jadi saya mau ke sana, nanti di sana kami lihat perkembangannya seperti apa," kata kuasa hukum Lyra, Razman Arief, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis siang.
Ia mengatakan, Lyra langsung berangkat menggunakan mobil pribadi, namun tetap dalam pendampingan beberapa penyidik dari Polda Metro Jaya. Tak cuma itu, Lyra juga ditemani oleh suaminya Fadlan.
"Barang kan ada dibawa, kan yang mendampingi beliau juga dari penyidik. Ada penyidik perempuan juga yang mengawal. Jadi enggak apa-apa naik mobil pribadi, enggak ada keharusan naik mobil polisi," ujar Razman.
"Fadlan ikut, dia yang bawa mobil. Fadlan, keluarganya Fadlan, Lyra, kemudian penyidik. Paling lima orang yang ikut ke kejaksaan. Ya saya mau jalan mendampingi," tambahnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus tersebut ini berawal ketika Lyra menuliskan curahan hati atau keluhannya tentang biro perjalanan haji ADA Tour and Travel melalui akun Instagram pribadinya. Hal itu membuat bos ADA Tour, Lasty Annisa, melaporkan Lyra ke polisi pada 19 Mei 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/18/115742210/didampingi-suami-lyra-virna-dibawa-ke-kejaksaan-negeri-bekasi