Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lyra Virna Ditahan?

Namun, apakah Lyra nantinya langsung ditahan atau tidak, kuasa hukumnya Razman Arief belum dapat memastikan.

"Waktu di kejaksaan nanti kami akan lihat perkembangannya seperti apa, apakah beliau ditahan atau tidak," ujar Razman di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/10/20818) siang.

Namun, Razman berkeyakinan bahwa tak mungkin pihak kejaksaan langsung menahan kliennya. Ia mengatakan itu, karena menurut dia tidak ada alasan yang mendesak untuk melakukan penahanan.

"Karena tidak ada urgensinya ditahan, karena proses selama satu setengah tahun bergulir di Polda Metro, dua-duanya (Lyra dan pihak ADA Tour) tidak ditahan," ujar Razman.

Ia justru berharap polisi juga segera melimpahkan kasus bos ADA, Lasty Annisa, berkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Setelah dilaporkan Lasty, Lyra juga tak tinggal diam dan melaporkan Lasty ke polisi pada pada 24 Mei 2017 lalu. Lasty kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari.

"Begitu juga dengan Lasty saya berharap yang bersangkutan juga segera diproses, untuk bisa check and balance system. Jadi kelihatan nanti siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah. Siapa yang harus diproses secara hukum," kata Razman.

Sebelumnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus tersebut ini berawal ketika Lyra menuliskan curahan hati atau keluhannya tentang biro perjalanan haji ADA Tour and Travel melalui akun Instagram pribadinya.

Alih-alih mendapatkan uangnya kembali, Lyra justru dilaporkam oleh bos ADA Tour, Lasty Annisa, ke polisi pada 19 Mei 2017.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/18/130059610/dilimpahkan-ke-kejaksaan-lyra-virna-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke