"Satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, yang sudah giat-giatnya memberantas segala bentuk peredaran dan penggunaan narkotika serta zat aditif lainnya. terdakwa mengetahui bahwa negara Indonesia menyatakan perang terhadap narkotika," kata Ahmad Guntur di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Hal lain yang memberatkan adalah status selebritas Roro yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
"Kedua, terdakwa merupakan publik figur yang mudah untuk ditiru tindakannya dalam masyarakat yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat luas, dan seharusnya ikut membantu pemerintah dalam memberantas penggunaan narkotika di kalangan artis maupun masyarakat," ungkap Achmad Guntur.
a menambahkan beberapa hal yang meringankan Roro yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa belum pernah dihukum," kata Achmad Guntur lagi.
Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.
Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukumanbpenjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/18/175354210/status-selebritas-roro-fitria-jadi-pertimbangan-hakim-jatuhkan-hukuman