Menurut kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi, dia akan memperjuangkan rehabilitasi untuk kliennya.
"Kalau banding pasti. Kami mengumpulkan nantinya Bu Roro untuk direhab," ujar Asgar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Walau demikian, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang tak menggunakan pasal pengedar yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Tetapi kalau untuk sebenarnya hakim pun tadi sudah memberikan putusan yang lebih ringan. Dakwaan primernya itu kan Pasal 114, 5 tahun sebagai pengedar. Tapi hakim secara bijak melihat bahwa Bu Roro bukan sebagai pengedar, itu yang sudah hal positif yang sudah Bu Roro dapatkan," ujar Asgar lagi.
Nantinya Asgar akan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) agar melakukan pemeriksaan ulang terhadap Roro.
"Tetap kami minta asesmen dari BNN agar Bu Roro tetap diperiksa. Karena walaupun dia sebagai pengedar pun tetap mempunyai hak. Maka kami minta permohonan asesmen terpadu untuk mengetahui kebenaran sedalam-dalamnya yang sebenar-benarnya bahwa Bu Roro adalah pengguna," ungkap Asgar.
Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.
Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukumanbpenjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/18/202703010/ajukan-banding-roro-fitria-bersikeras-ingin-direhabilitasi