Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Dhani berujar, ia sudah dicekal oleh polisi saat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI Jakarta 2017 bergulir.
"Saya sudah dicekal semenjak April 2018 (kasus ujaran kebencian), dari kasus yang kemarin (twit di Twitter) yang meludahi penista agama," ujar Dhani di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes Polri), di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
"Masa dicekal dua kali, kurang puas?" kata Dhani dengan suara lantangnya.
Terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Dhani mengaku akan kooperatif kepada polisi. Ia siap dipanggil polisi jika dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/19/201739310/ahmad-dhani-membantah-dicekal-lagi-oleh-polda-jawa-timur