Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kerugian Ahmad Dhani Akibat Alami Persekusi di Surabaya

"Pasti (ada kerugian). Saya juga datang ke Surabaya niatnya mau liburan sama keluarga. Tiket pesawat dan hotel yang saya bayar Rp 40 juta jelas hilang," ujar Dhani di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes Polri), di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

"Saya batal liburan dan tiket hangus, rugi," sambung pentolan band Dewa 19 tersebut.

Sebagai informasi, Dhani mengalami penolakan dari sekelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu. Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Lebih lanjut Dhani mengatakan, ia melaporkan EF yang diduga adalah koordinator aksi yang mempersekusinya. Dhani menyerahkan bukti berupa video, foto, dan rekaman CCTV bahwa terlapor melakukan persekusi kepadanya.

"Diduga kuat koordinator. Ada bukti-buktinya. Yang saya laporkan ini di depan Hotel Majapahit," kata Dhani.

Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/19/201851110/kerugian-ahmad-dhani-akibat-alami-persekusi-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke