Kali ini, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Dhani adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fadli Zon. Dia dijadikan saksi ahli politik dan pejabat negara, namun berhalangan hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Karena penundaan itu, Hakim Ketua Ratmoho menjadwal ulang sidang dengan agenda yang sama pada Senin 29 Oktober 2018 mendatang.
"Jadi nanti akan dua saksi. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2018. Jika tidak ada saksi ahli, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa," ujar Ratmoho.
"Saya sudah disenyum-senyumin sama atasan, jangan sampai disentil nanti. Jadi 29 Oktober 2018 majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan ahli lagi, kalau tidak akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Ratmoho lagi.
Dhani yang duduk di kursi terdakwa langsung menganggungkkan kepala. Ia menyatakan siap dengan keputusan majelis hakim tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST menyampaikan kata-kata yang dianggap menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kata-katanya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian dengan tuduhan melancarkan ujaran kebencian. Jack merupakan pendiri BTP Networks.
Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/22/151439710/fadli-zon-berhalangan-hadir-sidang-kasus-ahmad-dhani-ditunda