Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahmad Dhani Kembali Akan Laporkan EF ke Polda Jatim

Pada Jumat (19/10/2018), Dhani sudah melaporkan EF ke Bareskrim Mabes Polri untuk kasus persekusi.

Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Nanti Jumat saya mau lapor (EF) lagi untuk pasal lain di Polda Jatim. Yang dilaporin orang yan sama," kata Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/10/2018).

Terkait pasal apa yang akan menjadi laporan Dhani kepada EF, dia enggan membeberkannya. Ia akan menyerahkan hal itu kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya Dhani saja yang akan melaporkan EF ke polisi. Dhani mengajak beberapa korban yang mengalami pesekusi di Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan EF juga.

"Saya sudah sebar WA teman-teman yang dipersekusi di Jawa Timur, Surabaya, dan lain-lain untuk melaporkan bareng saya hari Jumat. Habis shalat Jumat di Polda Jatim," kata Dhani.

Diberitakan sebelumnya, Dhani mengalami penolakan dari sekelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu. 

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di area Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/22/160840810/ahmad-dhani-kembali-akan-laporkan-ef-ke-polda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke