Tercantum di situ bahwa pengadilan memanggil Regina dan Charly untuk hadir dalam sidang perdana pada 31 Oktober 2018 mendatang. Surat tersebut dikirim pada 8 Oktober lalu.
Tertulis bahwa nomor perkara perceraian tersebut adalah 8566/Pdt.G/2018/PA.Cmi. selain itu, ada juga surat kuasa penunjukan kuasa hukum oleh Regina untuk firma hukum advokat Ariyana S Ajisakha.
Pantauan Kompas.com pada laman sipp.pa-cimahi.go.id, nomor perkara tersebut benar terdaftar di PA Cimahi. Namun, baik nama penggugat maupun tergugat disamarkan.
Hanya ada nama kuasa hukum penggugat, yakni Ariyana S Ajisakha. Pada kolom tanggal pendaftaran, tertulis bahwa gugatan cerai itu diajukan pada 26 September 2018.
Sementara jadwal sidang yang tercantum adalah 31 Oktober pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.
Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan langsung dari Charly maupun Regina mengenai kabar gugatan cerai tersebut. Kompas.com belum berhasil menghubungi salah satu dari mereka.
Sebelumnya, Regina sudah pernah mengajukan gugatan cerai terhadap Charly pada 2015 lalu. Namun, Regina kemudian mencabut gugatan itu dan pasangan yang menikah pada Juli 2004 lalu itu rujuk kembali.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/26/114309310/charly-van-houten-dikabarkan-digugat-cerai-lagi