JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut dan artis peran Dewi Perssik telah mendapat izin dari kedua orangtuanya untuk melayangkam somasi kepada kakak kandung dan keponakannya, Rosa Meldianti.
"Saat ini papi mami saya, kedua orangtua saya memberikan izin kepada saya mengasuskan kasus ini," kata Dewi saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (27/10/2018).
"Kemarin saya melihat kedua orangtua saya, 'Nak kamu sesuaikan saja, kalau kondisi enggak bagus kamu pakai Pak Hotman Paris saja .Supaya mereka jera. Khususnya manajemennya itu'," sambung Dewi menirukan ucapan orangtuanya.
Dewi mensomasi Meldi serta kakak kandunya karena merasa telah difitnah dan dilecehkan dengan perkataan Meldi.
"Yang pastinya untuk kedua orang tua saya dan mewakili keluarga besar saya, saya diamanahkan untuk memberikan somasi kepada kakak kandung saya dan keponakan saya, atas pelecehan mau pun fitnah yang beredar selama ini," ujar Dewi.
"Di sini ditulis dugaan adanya pencemaran nama baik dan sebagainya. Saya selaku kuasa hukum Dewi Perssik melakukan somasi terbuka karena itu disebarkan melalui sosial media. Bisa dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa sampai 4 tahun penjara." sambung Hotman Paris.
Bahkan Dewi sudah tidak menganggap Rosa Meldianti sebagai keponakannya dan Dewi melarang Meldi memanggilnya tante.
"Maksud Dewi tuh gini, dia tidak boleh menyebut kalau dia keponakan Dewi Perssik. Yang kedua, dia tidak boleh mengatakan 'auntie Dewi' itu enggak boleh, saya enggak mau, saya sudah tidak menganggap dia keluarga saya," kata Dewi.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/27/112703110/dewi-perssik-dapat-izin-orangtua-untuk-somasi-kakak-kandung-dan