Reza ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, pada awal Juli lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi mendapat barang bukti narkoba berupa tiga paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing memiliki berat 0,19 gram dan juga 0,39 gram.
Di dalam persidangan, Reza membantah bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya.
"Saya mengerti dakwaannya dan saya bilang saya tidak merasa memiliki barang narkoba tersebut. Dan pada saat penggerebekan (di) rumah, saya baru tahu ternyata," ucap Reza ketika diberikan kesempatan menjawab oleh Majelis Hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum mendakwa Reza dengan pasal 112 dan 127 tentang narkotika dengan ancaman hukuman terendah empat tahun penjara.
"Dengan ini terdakwa Deron Eka didakwa dengan pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jaksa Penuntut Umum Rinaldy Restayuda saat membacakan surat dakwaan.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk memberi kesempatan kepada Reza untuk mengajukan keberatan atas dakwaannya tersebut.
"Silakan bikin secara tertulis (surat keberatan), diberikan waktu untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tadi ya, diberikan waktu dua minggu," ucap Ketua Majelis Hakim.
Rencananya persidangan Reza akan dilanjutkan pada 14 November mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan Reza selaku terdakwa.
Sampai saat ini, Reza masih belum didampingi kuasa hukum untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang ia jalani. Ia memilih untuk tak menggunakan jasa pengacara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/10/31/185626610/jalani-sidang-reza-bukan-bantah-barang-bukti-narkoba-miliknya