Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baru Seminggu Cabut Gugatan, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Gugat Cerai Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru sepekan mencabut gugatan cerainya terhadap Dipo Latief, presenter Nikita Mirzani kembali mengajukan permohonan itsbat nikah dan gugat cerai pada hari ini, Kamis (1/11/2018).

"Udah, udah dimasukkin (gugatan lagi) barusan," ujar Nikita dalam wawancara di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis sore.

Berdasarkan berkas gugatan yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, gugatannya itu terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3930/Pdt.G/2018/PA.JS.

Nikita beralasan sudah merasa lelah atas segala permasalahan yang menyelimuti rumah tangganya dengan Dipo. Ia juga merasa sampai detik ini, suaminya itu tak ada niatan untuk berubah menjadi lebih baik. 

"Udah capek ah, capek aja. Capek punya masalah, capek sama uang begini-begini. Pengin kayak dulu lagi yang enggak ada gosip. (Dia) enggak mau berubah," ucap ibu dua anak itu.

Lantas, bagaimana dengan kondisinya yang saat ini sedang berbadan dua? Nikita mengaku tak akan memutus hubungan Dipo dengan anak mereka nanti jika sudah resmi bercerai.

"Kan enggak menutup tali silaturahmi. Cuma enggak mau ada status aja," ujar Nikita.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri pada 18 Februari 2018.

Namun, Nikita kemudian mengajukan isbat (pengesahan) nikah sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (16/7/2018.

Tak lama, Nikita memutuskan mencabut permohonan isbat nikah dan gugatan cerainya terhadap Dipo Latief pada 24 Oktober 2018 melalui majelis hakim dalam sidang. Kini, perkara cerai itu kembali bergulir.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/01/154013010/baru-seminggu-cabut-gugatan-nikita-mirzani-resmi-ajukan-gugat-cerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke