Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dewi Perssik Laporkan Keponakannya ke Polisi

"Laporan nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik," kata kuasa hukum Depe, Hotman Paris, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin siang.

"Terlapornya dua orang, yaitu satu wanita berinisial RM (Rosa Meldianti) yang katanya penyanyi dangdut. Satu lagi laki-laki berinisial DS (Didi Supriyadi) dari manajemen artis," tambahnya.

Depe merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Meldianti di akun Instagram-nya yang Depe anggap bohong. Salah satunya, Medianti diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Depe KW alias palsu.

Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldianti yang menurut Depe tidak sopan dan tidak pantas. Terutama ditujukan oleh keponakan kepada tantenya.

"Yang dia laporkan adanya dugaan ya, pembuktiannya nanti, adanya dugaan di Instagram. Satu, (tentang) beberapa bagian (tubuh) KW (palsu) dan juga dugaan ada kata L," kata Hotman.

"Ketiga, seolah-olah lu enggak pernah bantuin secara keuangan. Ada juga YouTube yang (isinya) pembicaraan keluarga yang dimasukkan tanpa izin dia (Depe) dan disebarkan," tambahnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/05/142943210/dewi-perssik-laporkan-keponakannya-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke