Dhani mengatakan bahwa majelis hakim sudah tidak memberikan waktu kepada tim penasihatnya untuk mengajukan ahli lagi.
"Fadli Zon masih di luar negeri, sudah sudah minggu. Sepertinya hakim tidak bisa beri waktu lagi, minggu ini ahli terakhir dari kami," kata Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).
Pada sidang hari ini, Dhani mengajukan seorang saksi ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, ahli tidak bisa hadir karena tidak mendapat izin dari tempat kerjanya.
Dhani berujar bahwa jika ahli tidak hadir, kemungkinan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
"Kita tunggu hakim. Kalau saya sih siap," kata Dhani.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/05/162023910/sedang-di-luar-negeri-fadli-zon-batal-jadi-saksi-kasus-ahmad-dhani