Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Reaksi Lee Jong Suk Saat Dideportasi dari Indonesia

Lee Jong Juk dan manajemennya pun, menurut pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, memahami hal itu.

"Mereka memahami," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata, kepada Kompas.com via telepon, Senin (5/11/2018) malam.

Ia mengatakan bahwa sebelum dideportasi, Lee Jong Suk dimintai keterangan terlebih dulu oleh pihak Imigrasi Jakarta Selatan. Setelah itu, ia dinyatakan melanggar aturan penggunaan jenis visa.

Teodorus menambahkan, Lee Jong Suk sudah mendapatkan penjelasan dan memahami hukum keimigrasian di Indonesia.

"Ini menyangkut hukum kami dan yang bersangkutan sudah dijelaskan dan paham betul. Artinya tentunya tiap orang yang berangkat ke negara lain kan wajib mempelajari hukum setempat. Harusnya itu mereka bisa tanyakan dahulu di kedutaan kami di Korea," ujar Teodorus.

Jong Suk yang menggelar temu penggemar di Jakarta pada Sabtu (3/11/2018), seharusnya pulang pada Minggu (4/11/2018). Namun, hingga hari ini ia belum belum bisa kembali ke Korea karena paspornya disita oleh pihak imigrasi.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/05/213140610/begini-reaksi-lee-jong-suk-saat-dideportasi-dari-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke