Reza ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Tindakan penyidikan kepolisian menyalahi prosedur penyidikan dan bertentangan dengan undang undang yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas penyidikan," kata Reza saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).
Reza mengaku ketika polisi masuk ke rumahnya, tak ada ketua RT atau kepala perumahan yang menyaksikan seperti seharusnya sebuah penggeledahan.
Begitu juga saat penyidik menggeledah gudang rumahnya, Reza maupun dua anggota keluarganya tak melihat itu.
"Setelah itu, anggota kepolisian semua masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam gudang, tanpa disaksikan saya dan dua keluarga saya, serta masyarakat sekitar tetangga rumah saya. Setelah itu para saksi meminta saya masuk gudang dan meminta saya membuka sebuah kotak, padahal mereka sudah masuk, membuka, dan mengacak-ngacak gudang tersebut sebelumnya," ucap Reza.
Di dalam kotak itu terdapat klip plastik berisi sabu yang menurut Reza, ia tak pernah memiliki atau menyimpan barang haram tersebut di rumah.
"Bahwa petugas kepolisian Indonesia setiap kali memasuki rumah harus didampingi saksi dalam hal prasangka atau penghuninya menyetujui. Bahwa petugas kepolisian setiap kali memasuki rumah harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan," ujarnya.
"Sehingga berkas perkara yang dibuat pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat tidak bisa dijadikan dasar JPU menyusun surat dakwaan," kata Reza lagi.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/14/191354210/reza-bukan-merasa-ada-kesalahan-prosedur-dalam-penangkapannya