Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Cerai Shezy Idris Ditunda Gara-gara Suami Tak Ada Kabar

Gara-garanya, menurut kuasa hukum Shezy, Dedy Eka Putra, pihak Krishna tak hadir tanpa kabar sama sekali.

"Agenda hari ini adalah jawaban tergugat. Tapi kami sudah menunggu sampai jam 12 siang, pihak tergugat tak ada. Hingga jam 12, tidak ada kabar dari pihak tergugat atau pun kuasanya," kata  Dedy saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Senin siang.

Ia mengatakan, ia sudah datang sejak pagi hari dan mengambil nomor antrean sembilan. Dedy bahkan sudah masuk ke ruang sidang.

Namun karena tergugat maupun kuasa hukumnya belum datang, Dedy meminta waktu persidangan diundur.

"Kami sudah mencoba menghubungi pihak tergugat untuk minta nomor pengacaranya. Itu pun tidak ada balasan, artinya kami melihat adanya itikad tidak baik dari pihak tergugat atau pun kuasannya," ujar Dedy.

Padahal menurut dia, jadwal sidang hari ini adalah atas permintaan suami kliennya. Mulanya Dedy meminta sidang lanjutan digelar sepekan setelah sidang sebelumnya.

Namun, pihak tergugat menginginkan agar sidang baru digelar dua pekan kemudian tepatnya hari ini 19 November.

"Tapi dari pagi kami tunggu, kami sudah masuk ke ruang sidang, kami minta undur ke majelis hakim untuk menunggu pihak tergugat atau kuasanya. Sampai jam 12 tidak datang juga. Kami sudah menelepon tergugat via telepon, via WA, dibaca doang, tidak dijawab," ujar Dedy.

"Kalau memang ingin menyelesaikan lewat jalur hukum, ayo kita berdebat, menguatkan alasan dalil-dalil kita di depan majelis hakim. Nah, akhirnya sidang ditunda sampai tanggal 10 Desember 2018," tambahnya.

Sebelumnya, Shezy dan Krishna sudah menjalani sidang mediasi perceraian pada Senin (15/10/2018). Saat itu Krishna hadir.

Krishna dan Shezy Idris menikah pada 2011. Namun, pada September 2018, Shezy mengajujan gugatan cerai terhadap Krishna ke PA Jakarta Barat.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/19/133437910/sidang-cerai-shezy-idris-ditunda-gara-gara-suami-tak-ada-kabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke