Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi: Masa Penahanan Augie Fantinus Diperpanjang 40 Hari

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono masa penahanan Augie diperpanjang karena proses pelengkapan berkas yang masih berlangsung.

"Berkas masih di sana (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta), kita tunggu saja," ujar Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).

Agar proses hukumnya berjalan dengan baik, pemeran Ateng dalam film "Lagi-lagi Ateng" ini mau tidak mau harus mengikuti aturan yang belaku, yaitu perpanjangan masa tahanan.

"Ada (perpanjangan masa tahanan), 40 hari," kata Argo singkat.

Argo menambahkan, bahwa pihak kepolisian juga menyediakan kuasa hukum dari negara untuk mendampingi Augie menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Augie sempat tak ingin menggunakan kuasa hukum terkait kasus yang sedang menjeratnya. Namun, kini Augie diketahui telah memiliki kuasa hukum untuk mendampinginya.

"Kita sediakan tetap (kuasa hukum). (Untuk lama waktu masa tahanan) nanti pengadilan yang menentukan ya," jelas Argo.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/19/190331910/polisi-masa-penahanan-augie-fantinus-diperpanjang-40-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke