"Prinsipnya baik. Mereka masih berkomunikasi baik," ujar kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta Finady, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/11/2018).
"Sebagai kuasa hukum saya tekankan, jangan pernah walaupun kalian bercerai, tetapi kewajiban kalian sebagai orangtua itu tidak boleh diabaikan. Jadi, komunikasi yang terjalin antara Gading dan Gisel hanya terkait masalah anak," sambungnya.
Terkait apakah Gisel meminta hak asuh anak dalam materi gugatannya, Andreas tidak bisa membeberkannya. Termasuk apa yang menjadi penyebab Gisel menggugat cerai Gading di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 November 2018.
"Alasan sih saya enggak bisa bilang. Kenapa? Prinsip perceraian tertutup dan tidak terbuka untuk umum. Jadi dengan materi gugatan saya tidak bisa sampaikan," kata dia.
Andreas berujar, Gisel sudah memikirkannya perceraian ini secara matang. Pada Oktober 2018 kemarin Gisel meminta Andreas untuk menyiapkan gugatan tersebut.
"Karena etika sebagai kuasa hukum menekankan klien untuk berpikir matang-matang. Kami berupaya mendamaikan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Gisel menggugat cerai Gading di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL terdaftar pada 19 November 2018.
Gading dan Gisel telah menikah pada 14 September 2013 di sebuah tempat di Bali. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/21/152250510/gading-marten-dan-gisel-tetap-menjaga-komunikasi-demi-anak