"Memang diharuskan untuk hadir pada prinsipnya, tapi untuk lebih detailnya saya tidak bisa sampaikan," ujar kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta Finady saat ditemui di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Pasangan itu harus hadir karena agenda sidang perdana adalah mediasi oleh majelis hakim.
"Memanggil kedua belah pihak dan menanyakan masing-masing pihak yang akan memerintahkan Hakim Mediasi. Setelah itu baru agenda pembacaan gugatan," ucap Andreas lagi.
Namun Andreas tak bisa memaparkan lebih lanjut terkait apakah Gading akan hadir dalam sidang pertama nanti.
Sebelumnya, secara mengejutkan Gisella Anastasia menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berkas gugatan dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL itu didaftarkan Gisel pada 19 November 2018.
Hingga kini belum diketahui penyebab perceraian rumah tangga Gading-Gisel.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/26/200932710/gading-marten-dan-gisel-wajib-hadir-di-sidang-perdana