Di waktu yang bersamaan, Vicky juga mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang ia layangkan kepada Angel atas dugaan perzinaan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Angel, I Nyoman membantah jika laporan kliennya untuk menanggapi laporan yang diajukan oleh pihak Vicky.
"Tidak ada kaitannya dengan laporan (Vicky) yang di Polres Jakarta Selatan dengan (laporan Angel) Polda Metro," ucap Nyoman saat ditemui usai mendampingi Angel menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Menurut Nyoman, laporan antara Angel dan Vicky berbeda dalam hal pasal dan konteks hukum yang diperkarakan.
"Artinya laporan yang diajukan pak Vicky itu kan terkait dugaan perzinaan, pasal 284, kalau ini (Angel) kan laporan untuk pak Vicky dan kawan-kawan, pasal 163 (tentang masuk pekarangan milik orang lain tanpa izin) itu dan 170 (pasal pengrusakan secara bersama-sama)," ucap Nyoman.
Nyoman menambahkan, bahwa antara kliennya dan Vicky menindaklanjuti permasalahan ini dari perspektif hukum yang berbeda. Tak ada niatan untuk melakukan aksi saling melaporkan.
"Kalau kasus (laporan Angel) yang di Polda Metro kan sudah persoalan hukum, aturan-aturan negara yang dilanggar, ada dugaan barang yang dirusak secara bersama-sama. Kalau laporan Vicky itu kan person to person dengan bu Angel, persoalan rumah tangga," ungkap Nyoman.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/27/083149310/saling-lapor-kuasa-hukum-angel-lelga-sebut-beda-perkara