Program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini tidak diperbolehkan tayang mulai tanggal 3 sampai 5 Desember 2018.
Dalam situs KPI, kpi.go.id, yang dikutip Kompas.com, Kamis (29/11/2018), program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).
Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018. Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.
Atas sanksi ini pihak stasiun televisi yakni Trans TV tidak diberi izin untuk menayangkan format sejenis pada waktu siar atau waktu yang lain seperti tertuang pada Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.
Selama ini program televisi Pagi Pagi Pasti Happy menayangkan program dengan format talkshow dengan pembawa acara Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra.
Pada setiap episodenya akan dihadirkan narasumber yang sedang bermasalah untuk ditanya oleh host dan kemudian mendapat wejangan. Tak jarang pihak yang bermasalah dipertemukan baik langsung maupun tidak langsung di acara ini.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/29/205920010/kpi-hentikan-sementara-program-pagi-pagi-pasti-happy-trans-tv