Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selebgram Angela Charlie Hirup Udara Bebas Usai Jalani Hukuman Penjara

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Angela Charlie atau Angela Lee (31) menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta.

Angela Charlie divonis hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman selama 10 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Humas 2 PN Sleman Muhammad Baginda Rajoko mengatakan, putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan pada 18 Oktober 2018.

"Angela Lee dan David Hardian divonis oleh hakim 10 bulan penjara. Tuntutan dari jaksa 1 tahun penjara," ujar Baginda Rajoko saat dihubungi, Jumat (30/11/2018)

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Wirogunan Retno Yuni Hardiningsih membenarkan bahwa Angela Charlie sudah bebas.

"Iya sudah bebas, seminggu apa dua minggu lalu ya, untuk tanggalnya persisnya saya cek ke bagian registrasi dulu. Waktu sidang sudah diketok dan bisa diusulkan remisi 17 Agustus, ya bebas," tuturnya

Diberitakan sebelumnya, selebritas Instagram (selebgram) Angela Charlie (31) dan suaminya David Hardian (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis senilai Rp 12,1 miliar.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/30/182735810/selebgram-angela-charlie-hirup-udara-bebas-usai-jalani-hukuman-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke