Sebab, baik Gisel maupun Gading tidak hadir dalam persidangan perdana dengan agenda mediasi tersebut.
"Setelah kami duduk dan ada di dalam, Mbak Gisel memang tidak hadir untuk hari ini," ujar kuasa hukum Gisel Andreas Sapta saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
"Majelis Hakim juga berbicara kepada kami untuk sidang selanjutnya, sebagai salah satu prinsipal, penggugat itu bisa hadir untuk memenuhi hukum acara, yaitu upaya mediasi dari pengadilan," tambahnya.
"Sekarang sih aku dapat info dia enggak datang karena shooting," kata paman Gading yang menjadi kuasa hukumnya, Chris Salam.
Menurut Chris, sebagai tergugat, Gading sebenarnya tak diwajibkan untuk hadir. Terlebih Gading sendiri telah pasrah berkait perceraiannya.
"Tidak ada keharusan. Infonya kan kalau di peradilan itu tergugat boleh datang atau tidak. Kalau dia mau membela haknya sebaiknya dia datang, tapi kalau dia pikir 'ah ya sudahlah biarin, itu enggak perlu datang', ya istilahnya putusannya nanti verstek, itu bahasa bagus banget, pasrah," ucap Chris lagi.
Sidang perceraian tersebut akan kembali dilanjutkan pada 12 Desember 2018 mendatang dengan agenda mediasi. Majelis hakim pun mengharapkan kehadiran Gisel sebagai penggugat.
"Tapi terkait dengan kedatangan Mbak Gisel sangat ditunggu pengadilan," kata Andreas menambahkan.
Sebelumnya, secara mengejutkan Gisella Anastasia menggugat cerai Gading Marten di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berkas gugatan dengan nomor perkara 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL itu didaftarkan Gisel pada 19 November 2018.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/12/05/120750210/mediasi-cerai-gading-marten-dan-gisel-terpaksa-ditunda