Sebagai informasi, Silam mendapatkan rating umur 17 tahun ke atas dari LSF. Sementara pihak rumah produksinya, MD Pictures, mengharapkan kategori penontonnya untuk 13 tahun ke atas.
"Itu kemarin yang pihak punya film sudah dialog. Kan masih ada peninjauan, tunggu aja keputusannya nanti. Saya tidak mengatakan bisa berubah, tapi kami masih mendalami lagi," kata Ahmad saat dihubungi wartawan, Rabu (5/12/2018).
Menurut Ahmad, film yang dapat ditonton oleh anak-anak usia 13 tahun atau semua umur itu harus memiliki unsur yang mengedukasi.
Ahmad melanjutkan, untuk genre film horor ada kecenderungan hanya sedikit bahkan tidak memiliki nilai tersebut untuk anak-anak.
"Pada dasarnya film yang masuk usia 13 tahun ke atas itu film yang mengandung edukasi. Jadi itu satu per satu film, enggak bisa disamaratakan kalau film horor itu juga," ucap Ahmad.
"Film horor ada yang mengedukasi ada juga yang hanya muatannya horor. Itu untuk usia anak-anak (13 tahun) itu tidak cocok karena dalam undang undang, film untuk anak-anak itu yang mengandung edukasi," sambungnya.
"Nah, untuk film horor cenderung minim edukasi, tapi tidak semua film horor tak ada edukasinya," tambah Ahmad lagi.
Bos MD Pictures, Manoj Punjabi, sebelumnya mengatakan bahwa dia kecewa lantaran film horor terbaru yang dia produksi, Silam, mendapatkan kategori penonton 17 tahun ke atas.
Awalnya Manoj ingin film yang diangkat dari buku berjudul sama karya Risa Saraswati itu bisa dinikmati oleh anak-anak usia 13 tahun ke atas. Menurut Manoj, LSF belum memiliki pakem yang jelas tentang kriteria film berdasarkan kategori usia penonton.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/12/05/133634510/ketua-lembaga-sensor-film-tanggapi-kekecewaan-produser-silam