Penundaan lantaran Dhani merasa perlu merevisi pledoinya yang rencananya akan dibacakan hari ini.
"Jadi majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun kembali untuk satu minggu ke depan," ujar Hendarsam di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, meskipun pledoi dari terdakwa baik secara lisan dan tertulis ditunda, pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukum tetap dibacakan.
Dalam pembacaannya di persidangan, tim penasehat hukum menguraikan alasan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa kepada Dhani.
Dibacakan oleh Hendarsam Marantoko, tim penasehat hukum menjabarkan tiga poin kesimpulan dari nota pembelaan tersebut.
Hendarsam mengatakan, pada poin pertama adalah memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan terdakwa.
Kedua adalah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana atas Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ketiga adalah menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari segalan tuntutan hukum. Dan, mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa," kata Hendarsam.
Diberitakan sebelumnya, Dhani dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/12/10/180533710/sidang-pembacaan-nota-pembelaan-ahmad-dhani-ditunda