Ussy mengatakan, ada lebih dari 10 akun yang ia laporkan setelah polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Sebelumnya, Ussy telah berkonsultasi dengan pihak polisi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
"Lebih dari 10 akun, hampir 20-an lah," ujar Ussy seusai melaporkan kasus tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Ussy mengatakan, ia sudah gerah dengan perilaku haters yang mengolok-olok anaknya dengan perkataan tidak pantas. Ussy ingin memberikan pelajaran dan efek jera kepada mereka.
"Aku jujur aja, ujaran hinaan ke aku, ke suami aku, kami tidak ambil pusing. Tapi, ini (hinaan) sudah lama ke anak-anak kami. Kalau anak-anak aku dihina dan dijelekkan martabatnya, saya enggak bisa diam," kata Ussy.
Sementara itu, Sandy mengatakan bahwa akun-akun tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Pihaknya, kata dia, masih menunggu proses lebih lanjut.
Sandy mengungkapkan bahwa para akun tersebut akan dijerat dengan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
"Pasalnya tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Sandy.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/12/11/171712810/ussy-sulistyawaty-laporkan-warganet-yang-hina-anaknya-ke-polisi