Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop 2018, Kasus Narkotika Menjerat 5 Artis...

Dua hal tersebut yang kerap dijadikan alasan oleh artis yang terjerat kasus narkotika, hingga akhirnya harus mendekam di penjara atau menjalani proses rehabilitasi.

Obat-obatan terlarang itu masih banyak menjadi pilihan bagi mereka untuk menjaga stamina dan melahirkan kreativitas untuk berkarya.

Setidaknya pada 2018 ini saja terdapat lima artis ibu kota yang diringkus pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi atau memiliki narkotika berbagai jenis.

Artis wanita yang tekenal dengan penampilan dan suara nyentriknya, Roro Fitria, ditangkap pada 14 Februari di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.

Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.

Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Nahas baginya, di saat tersulit dalam hidupnya, Roro kehilangan sosok yang sangat penting dalam hidupnya, yakni ibunya yang meninggal pada 15 Oktober 2018.

Saat ini ia masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 1 klip sabu, 13 tablet dumolid, dan 1 butir camlet serta alat isap sabu di sebuah kamar yang ada di lantai dasar.

Fachri pun ditangkap oleh petugas yang mendatangi rumahnya, di hadapan kedua anak dan istrinya, Renata Kusmanto.

Atas bukti-bukti yang ditemukan, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.

Masa rehabilitasi itu dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalanninya selama masa persidangan.

Pemain sinetron, Rizal Djibran, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 23 Februari 2018 di Tamnbun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dari tangannya ditemukan sebuah kaleng permen berisi satu plastik klip plastik berisi kristal putih berupa sabu seberat 0,66 gram.

Selain itu, ditemukan pula sebuah cangklong, pipet, dua sedotan sebagai sedotan, dan satu bong berbentuk dot susu.

Atas kasus yang menjeratnya, ia terancam hukuman paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Artis sinetron Riza Shahab ditangkap oleh kepolisian bersama 5 temannya seusai mengonsumsi sabu di sebuah apartemen di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada 13 April 2018 dini hari pukul 01.30.

Selain sabu, petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong dan sebuah korek api.

Selanjutnya, mereka dibawa untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah benar mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Pada akhirnya keenamnya, termasuk Riza, tidak menjalani kurungan penjara, namun menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI.

Terakhir, baru saja terjadi penangakapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terhadap pemain sinetron yang hits di era 2000-an, Steve Emmanuel.

Ia diamankan atas dugaan penggunaan dan penyelundupan narkoba.

Saat ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditemukan narkotika jenis kokain di rumahnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/12/27/115241210/kaleidoskop-2018-kasus-narkotika-menjerat-5-artis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke