Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi: Artis VA Bebas untuk Sementara

Namun, hal itu masih bersifat sementara karena mereka masih terus melakukan penyelidikan tentang kasus dugaan prostitusi online yang menjerat VA.

"Untuk sementara iya (bebas)," kata Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam.

Selain itu, penyidik juga berencana memanggil VA pada Senin (7/1/2019) besok untuk kembali diperiksa karena masih ada barang bukti telepon genggam milik VA yang disita.

Harissandi menambahkan, dua mucikari yang ditangkap bersama VA saat ini sudah menjadi tersangka.

"Yang tiga pulang (termasuk VA), yang dua tersangka. Mucikarinya kan dua," kata Harissandi.

Di luar dari itu, ia menambahkan, dana Rp 80 juta yang menjadi tarif "kencan" VA ditransfer langsung ke rekening si mucikari.

"Mucikari. Nanti lebih lanjutnya. Besok saja ya lebih lanjut (soal aliran dana)," ucap Harissandi.

Sebelumnya, Harissandi mengatakan bahwa pemulangan VA disebabkan batas waktu pemeriksaan sudah terhitung 1x24 jam. Selain itu, status Vanessa masih sebatas saksi.

"Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi.

Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

VA disebut sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha yang diduga sebagai pemesannya di kamar hotel saat digerebek.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV. Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta. Sementara rekannya bertarif Rp 25 juta.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/06/203523710/polisi-artis-va-bebas-untuk-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke