JPU Dwiyanti menyampaikan hal tersebut ketika membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Dhani dan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
"Menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani," ujar Dwiyanti.
Dwiyanti mengatakan bahwa pledoi Dhani dan tim penasihat hukumnya tidak akan melemahkan dakwaan jaksa bahwa Dhani telah melakukan tindak pidana dengan sengaja, menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
Karena itu, Dwiyanti tetap berpegang teguh pada tuntutannya, yakni menjerat Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Yanti.
Kasus Ahmad Dhani itu bermula dengan Dhani men-twit pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST kalimat-kalimat yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas twitnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menulis pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/07/163415410/tim-jaksa-penuntut-umum-tolak-nota-pembelaan-ahmad-dhani