Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Kuasa Hukum Tak Mau Lagi Tangani Kasus Prostitusi "Online" Artis VA

Sebagai informasi, VA saat ini menjadi saksi kasus dugaan prostitusi online setelah sebelumnya ditangkap polisi di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.

"Mundur karena bertentangan dengan nurani, silakan dinilai sendiri," tulis Zakir kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/1/2019) malam.

Zakir merasa ada fakta yang ditutup-tutupi berkait kasus tersebut, pengakuan yang ia terima tak sejalan dengan kebenaran yang ada.

"Semestinya kita membantu polisi membuka fakta agar jaringan prostitusi ini bisa dibuka, bukan membenturkan lawyer dengan polisi hanya karena ingin ada pembenaran bukan kebenaran, dan insiden ini tentu bertentangan dengan nurani," tulis Zakir.

Ia menambahkan, baik VA maupun keluarganya tidak memberikan tanggapan apa pun atas keputusannya mundur.

"(VA) tidak ada (tanggapan). Saya fokus pada kasus-kasus lain," tutupnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan VA di kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019), Zakir membantah keterlibatan kliennya dalam kasus prostitusi online.

"Kalau klien kami menerima Rp 80 juta tidak benar. Tarifnya Rp 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir.

"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," tambahnya.

Selain itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa.

Pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya.

Polisi menyebut VA sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha berinisial R (45), yang diduga sebagai pemesannya di kamar hotel.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV. Mereka berdua tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA, sebesar Rp 80 juta. Sedangkan rekannya bertarif Rp 25 juta.

Setelah 24 jam lebih diperiksa, VA akhirnya diizinkan pulang. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, pemulangan VA dilakukan karena status VA masih sebatas saksi.

https://entertainment.kompas.com/read/2019/01/09/052500510/alasan-kuasa-hukum-tak-mau-lagi-tangani-kasus-prostitusi-online-artis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke